Berdasarkanhadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit. Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk di atas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya
Daridefinisi di atas, dapat difahami bahwa ijtihad itu, pertama usaha intelektual secara sungguh-sungguh; kedua, usaha yang dilakukan itu adalah melakukan istibath (menyimpulkan) dan menemukan hukum; ketiga, pencarian hukum dilakukan melalui dalil-dalil baik dari alqur'an dan Sunnah; keempat, orang yang melakukan
Banyaksekali keyakinan shufiyah dalam masalah rububiyah yang menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah serta menyimpang dari pemahaman Al-Imam Asy-Syafi'i. Di antaranya: 1. Shufiyah mengaku wali mereka tahu ilmu ghaib. Ilmu ghaib adalah perkara yang Allah sajalah yang mengetahuinya. Allah berfirman:
3 Islam mengingkari dan melarang pembangunan kubah di atas kuburan, bahkan hingga kubah di atas masjid yang di dalamnya terdapat kuburan. Seperti kuburan Al-Husain di Iraq, Abdul Qadir Jaelani di Baghdad, Imam Syafi'i di Mesir dan lainnya. Sebab pelarangan membangun kubah di atas kuburan adalah bersifat umum, sebagaimana kita baca dalam hadits
. x2c5h1h5f7.pages.dev/300x2c5h1h5f7.pages.dev/296x2c5h1h5f7.pages.dev/467x2c5h1h5f7.pages.dev/315x2c5h1h5f7.pages.dev/460x2c5h1h5f7.pages.dev/810x2c5h1h5f7.pages.dev/978x2c5h1h5f7.pages.dev/641x2c5h1h5f7.pages.dev/776x2c5h1h5f7.pages.dev/639x2c5h1h5f7.pages.dev/940x2c5h1h5f7.pages.dev/800x2c5h1h5f7.pages.dev/351x2c5h1h5f7.pages.dev/159x2c5h1h5f7.pages.dev/298
membangun kubah di atas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum